Alamat Tahfizh

Jorong Bingkudu, Nagari Candang Koto Lawah, Kec. Candung, Kab. Agam.

BERQURBAN SESUAI TUNTUNAN RASULULLAH. S.A.W

Penting dibaca sebelum berqurban.

Catatan Manjanguak Dan Kajian Online Masyarakat V Suku Canduang

(Dirangkum oleh Dr. Erianto Nazar) Manjanguak (takziah) adalah sebuah tradisi turun temurun ciri khas masyarakat minangkabau termasuk masyarakat v suku canduang nagari canduang koto laweh kabupaten agam yang terletak di bagian utara lereng gunung marapi. Tradisi manjanguak bagi warga v suku canduang merupakan tradisi dari implementasi dari nilai nilai ajaran islam yang kuat masyarakat canduang sekaligus untuk menghibur wujud berduka kepada keluarga yang meninggal dunia dengan cara mengunjungi rumah duka sambil membawa sedikit beras untuk kaum perempuan, membawa kain kapan atau kain batik panjang sebagai wujud kekerabatan dengan almarhum, menyelenggarakan seluruh prosesi kematian dari memandikan, menshalatkan menguburkan, menyampaikan permintaan maaf dan pembacaan zikir dan doa di rumah almarhum.

Dengan kondisi pandemi Covid 19 yang membuat masyarakat harus menjaga jarak, pertimbangan masyarakat untuk berkunjung langsung ditambah lagi dengan semakin tersebarnya warga di berbagai perantauan yang tidak mungkin untuk pulang kampung atau sebaliknya pergi ke rantau hanya sekedar manjanguak namun beberapa masyarakat perantauan khususnya di sekitar jabotabek mensisasati dengan membuat terobosan manjanguak online sekaligus pengajian online dengan memanfaatkan perkembangan tekhnologi melalui sarana zoom meeting. Kegiatan dilaksanakan setiap malam minggu setelah shalat isya untuk menjanguak warga di rantau maupun di kampuang yang meninggal dalam seminggu terakhir yang telah dilaksanakan sejak awal tahun 2020 sejalan mewabahnya covid 19 sekaligus sebagai sarana silaturrahmi bertatap muka antara warga dikampung atau di perantauan.

Sebagai salah satu upaya memaksimalkan pelaksanaan kegiatan khususnya pengajian online berikut kami rangkum materi materi pengajian dengan topik Berqurban Sesuai Tuntutan Qur’An yang dilaksanakan pada hari sabtu tanggal 10 Juli Tahun 2021 dengan penceramah Ustazah Prof. Dr. Hj Enizar, M.Ag Guru Besar Ilmu Hadis sekaligur Rektor IAIN Metro Lampung dipandu oleh Hj Irnawati Syamsuir Koto penyiar Radio Jelita dan Suara Kencana Bukittinggi yang keduanya sama sama perantau v suku canduang. Untuk mempermudah memahaminya maka kami coba rangkum kajian yang berkembang selama kegiatan pengajian online serta telah disempurnakan dengan merujuk yang telah dimuat penceramah di blog pribadi   https://enizar.metrouniv.ac.id/ dalam bentuk tanya jawab sebagai berikut:

  • Sejak kapankah mulai syariat berqurban
  • Syariat berqurban sudah ada sejak zaman nabi Adam alahissalam dimana ada kisah kedua anaknya Habil selaku peternak yang mengorbankan hasil ternak terbaiknya sedangkan Qabil selaku petani yang hanya mengorbankan hasil pertanian yang jelek. Selanjutnya juga dalam alquran ada kisah pengorbanan nabi Ibrahim alaihissalam mengorbankan anaknya Ismail yang diganti oleh allah dengan seekor domba. Syariat berqurban ini dilaksanakan olehnabi muhammad sallallahu alaihi wa sallam.
  • Apakah dasar dari berqurban
  • Berqurban hukumnya sunnah dan menjad wajib bagi yang mampu dengan dasar alquran dan  hadis:
    • Alquran surat “maka laksanakanlah shalat karena tuhanmu dan berqurbanlah” (q.s. alkausar ayart 2), “dan bagi setiap ummat telah kami syariatkan penyembelihan (qurban) agar mereka menyebut nama allah atas reski yang telah dikaruniakan” (q.s alhajj ayat 34)
    • Hadis riwayat Ahmad bin Hanbal, dan Ibn Maajah yang artinya “Barang siapa yg memiliki kemampuan tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati musalla kami 
    • Hadis riwayat Turmuzi yang artinya “tidak ada amalan keturunan Adam yang lebih dicintai oleh Allah pada hari Idul Adha selain menyembelih kurban sesunggguhnya binatang itu akan datang pada hari kiamat nanti dengan tanduk bulu dan kukunya sesunggguhnya darah kurban lebih dahulu tercurah karena Allah sebelum ia tercurah ke bumi yang membuat jiwa merasa senang”.
  • Dimanakah tempat berqurban paling afdhal
    • Tempat yang paling afdhal adalah tempat orang paling membutuhkan tidak meski di kampung halaman, di tempat kediaman di perantauan atau tempat bekerja karena itu perlu kejelian dalam melihat siapa yang paling membutuhkan.
  • Berapakah kali kewajiban berqurban dan berapa jumlah hewan yang di qurbankan
    • Rasulullah berqurban setiap tahun 2 ekor domba yang baik satu untuk dirinya dan satu untuk umatnya yang tidak mampu berqurban sebagaimana hadis Shahih al-Bukhari., Sahih Muslim, Sunan al-Turmuzi.
    • Sementara berqurban dengan 1 ekor sapi untuk tujuh orang dilakukan oleh para sahabat bersama sama dan tabiin sebagaimana hadis Sunan Abi Daud, Sunan al-Turmuzi., Sunan al-Nasa’I, Malik, al-Muwata’
  • Kapankah waktu berqurban
    • Jika bagi yang melakukan ibadah haji, penyembelihan dilakukan setelah melontar jamarat sementara bagi yang tidak sedang melakukan ibadah haji waktu penyembelihan hewan kurban dilakukan selesai salat ‘idul Adha tanggal 10 Zulhijjah sampai terbenamnya matahari pada hari ke 13 Zulhijjah (4 hari) sebagaimana dalam hadis Sahih Muslim, sahih Shahih al-Bukhari dan Sunan Abi Daud. sedangkan penyembelihan hewan yang dilakukan sebelum shalat ‘Idil Adhha sama dengan penyembelihan biasa, dan diperintahkan Rasul untuk menggantinya dengan binatang sembelihan lain sebagaimana dalam Shahih al-Bukhari. hadis Muslim, Sunan Abi Daud., Sunan al-Turmuzi., dan Sunan al-Nasa’I
  • Siapakah yang paling afdhal melakukan penyembelihan
    • Yang paling afdhal adalah orang yang langsung berqurban yang dikuatkan dalam beberapa hadis termasuk riwayat bukhari dan muslim
  • Apakah bacaan saat melakukan penyembelihan
    • bacaan yang dibaca Rasululllah ketika berkurban: …. Bismillah ya Allah terimalah kurban dari Muhammad, dari keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad… 
    • Dalam riwayat lain : ..Bismillahi wa Allahu Akbar haza ‘anni wa ‘anman lam yudhah min ummati = Dengan menyebut nama Allah dan Allahu Akbar (Allah Maha Besar) ini kurban dari ku dan dari umatku yang tidak bisa berkurban) sebagaimana riwayat Sunan Abi Daud.
    • Dalam riwayat lain, diawali dengan do’a seperti iftitah “ inni wajjahtu …sampai akhir baru basmallah dan takbir Dari hadis yang telah dikemukakan maka orang yang menyembelih binatang kurban mengucapkan “bismillahi wallahu akbar” ketika akan menyembelih atau mengucapkan seperti yang diucapkan Rasul “bismillahi allahumma taqabbal min muhammad wa min ummat muhammad” dg mengganti nama Muhammad dengan namanya orang yang berkurban. 
  • Bagaimanakah kedudukan hewan qurban yang diserahkan oleh pejabat / kepala negara atau kepala daerah kepada satu institusi lain
    • Apabila qurban dilakukan oleh pejabat tersebut untuk dirinya namun ditempatkan di instansi lain maka yang berqurban pejabat yang memberikan, apabila pejabat berkqurban untuk masyarakatnya yang tidak mampu maka jatuhnya menjadi hewan qurban dan harus ditegaskan siapa masyarakatnya yang diqurbankan oleh pejabat tersebut yang disebut namanya saat penyembelihan. Apabila hewan diserahkan begitu saja dengan maksud agar hewan qurban bisa ada di instansi yang diberi maka dia hanya akan jadi pembagian hewan biasa bukan bernilai qurban.
  • Bagaimana qurban diniatkan untuk kedua orang tua yang sudah meninggal dunia
    • Dalam riwayat ‘Ali memberikan kurban 2 ekor domba, ketika ditanya, ‘Ali menjawab saya diberi wasiat oleh Rasul utk melakukan kurban atas namanya. Maka saya berkurban satu untuk Rasul sebagaimana dalam Sunan Abi Daud.
    • Ada perbedaan pendapat tentang ini, ada yang membolehkan dan ada yang tidak. Menurut ibn Mubarak : lebih baik diberikan sedekah atas namanya, bukan kurban. Tetapi jika dengan kurban, maka tidak boleh diambil sedikitpun untuk dimakan, sementara jika kurban untuk diri sendiri dan keluarga dibolehkan memakan sedikit daging kurban. 
  • Berapa banyak orang berqurban boleh menikmati hewan qurban
    • Orang yang berkurban hanya boleh mendapatkan maksimal 1/3 bagian sementara yang lainnya dibagikan utk orang yang berhak. Ketika banyak orang yang berkurban, maka bagian 1/3 ini dapat dimaknai dengan jumlah untuk konsumsi 10 hari sebagaimana riwayat Sunan Abi Daud., dan Sunan al-Turmuzi.
    • Orang tidak boleh makan daging kurban lebih dari 3 hari atau hanya utk konsumsi 3 hari. Rasulullah melarang kami memakan daging kurban lebih dari 3 hari sebagaimana riwayat Muslim, Sunan al-Turmuzi. Sunan al-Nasa’I, imam Malik, dalam kitab al-Muwata.
    • Alasan yang diberikan oleh Rasul dapat dilihat dari riwayat lain: Rasululah bersabda Saya melarang lebih dari tiga hari agar ada pemerataan perolehan daging diantara mereka yg lemah atau tidak mampu sebagaimana riwayat Muslim, Sunan al-Turmuzi, Sunan al-Nasa’I, dan Malik dalam kitab al-Muwata.
    • Dalam riwayat dari ‘Aisyah, Rasul melarang mengambil bagian daging kurban lebih dari kebutuhan 3 hari, ketika yang berkurban sedikit, sementara yang tidak berkurban jumlahnya banyak, lebih baik memberikan kepada orang yang tidak berkurban sebagaimana dalam riwayat Sunan al-Turmuzi.
    • Dalam beberapa hadis ada penjelasan tentang “memakan daging kurban nya” ditujukan kepada yang berkurban, akan tetapi dalam beberapa riwayat lain tanpa kata “nya”, jika dikaitkan dengan alasan Rasul tidak membolehkan orang memakan daging kurban lebih dari 3 hari, maka bukan hanya terbatas pada orang yang berkurban tapi juga bagi yang akan menerima kurban. Kurban tidak menumpuk pada org tertentu. Sehingga harus ada koordinasi antara panitia kurban ttg penerima daging kurban. 
  • Apakah ada pengecualian hewan qurban disimpan lebih dari kebutuhan 3 hari.
    • Ketika kondisi umat banyak yang kurban Dalam suatu riwayat, Rasul memberikan alasan boleh labih dari kebutuhan 3 hari ketika kondisi umat banyak yang kurban sebagaimana riwayat, Sunan Abi Daud.
    • Bagi yang akan membutuhkan bekal di Perjalanan: Rasul membolehkan menyimpan daging hewan kurban untuk waktu lebih dari tiga hari untuk bekal di perjalanan jauh sebagaimana dalam riwayat Muslim. 
  • Apakah berqurban ada prioritas atau bisa dibagikan rata seperti pakai kupon oleh panitia
    • Berkurban diutamakan kepada keluarga yang tidak mampu yang jarang memakan daging. Oleh karena itu qurban tidak dibagikan rata kesemua orang sehingga sudah seharusnya panitia mencari orang yang paling layak terlebih dahulu baru kalau tidak ada diberikan kepada orang yang lebih mampu dan seterusnya.
  • Bagaimana bila kita berqurban ternyata dapat juga banyak dari tentangga yang berqurban sehingga melebihi untuk kebutuhan 3 hari
    • Sebaiknya dibagikan ke masyarakat lain yang lebih membutuhkan dan itu adalah wujud qurban kita juga
  • Bagaimana berqurban dengan hewan yang sudah siap sampai dimasak
    • Tentu lebih afhdal karena sangat bermamfaat dan tidak merepotkan masyarakat penerima.
  • Apakah amalan yang menyertai dengan pelaksanaan qurban
    • Bagi yang berkurban, maka penyempurna idul adha baginya adalah dengan cara: mulai tanggal 1 Zulhijjah tidak memotong kuku, kumis, atau rambut, atau bulu ketiak dan alat vital kecuali setelah melakukan kurban sebagaimana hadis riwayat Muslim dan Sunan al-Nasa’I,
    • Bagi yang tidak bisa kurban, maka penyempurna idul adha baginya adalah setelah salat ‘Idul Adha sebagaimana riwayatSunan al-Nasa’I,yang diikuti dengan cara:
      • Memotong Rambut 2. Memotong kuku 3. Merapikan kumis 4. membersihkan bulu ketiak dan bulu alat vital 

Semoga bermanfaat untuk kita semua khususnya yang akan melaksanakan qurban, panitia qurban maupun yang menerima hewan qurban agar sesuai dengan maksud dan tujuan syariat berqurban dalam alquran dan hadis. Wallahualam bisshawab.

Share Artikel Ini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *